img


Penulis: Penulis 1, Dipublish - 30 Aug 2024

Aksi Unjuk Rasa Yang Dilakuan Di Depan Polres Gowa Oleh Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Front Pejuang Keadilan (FPK)


...

Aksi unjuk rasa yang dilakuan di depan Polres Gowa oleh organisasi mahasiswa dan pemuda Front Pejuang Keadilan (FPK), Kamis, (29/08/2024).

Massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan “Stop Pungli Berkedok Penegakan Hukum”, dalam orasinya juga menambahkan beberapa poin yaitu stop melakukan pungli menggunakan UU sebagai ancaman untuk melakukan transaksi di jalan.

Alwi Jayadi sebagai Dewan Komando FPK mengatakan, “Hari ini sangat banyak oknum Polisi khususnya Polantas yang melakukan pungli pada masyarakat yang tentunya hal itu sangat merusak marwah, dan budaya hukum, oleh sebab itu sebagai agent of change maka kita harus terus mengawal isu-isu kerakyatan.”

“Banyak nya aduan masyarakat terkait oknum yang sering menilang dan meminta transaksi secara langsung sekitaran jalan di Kabupaten Gowa yang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan, oleh sebab itu maka kami dari FPK membuat kajian hukum dan melakukan advokasi non litigasi berupa aksi di depan Polres Gowa,” lanjutnya.

“Dari hasil kajian hukum, kami dapat memberi kesimpulan bahwa hal tersebut dapat di kategorikan tindak pidana korupsi sebagaimana dasar hukum Undang-undang No.13 tahun 1999 yang di ubah ke UU No.20 Tahun 2001 tepatnya dalam pasal 12e. Tak hanya itu pungli juga bisa masuk pada perbuatan pemerasan sesuai isi pasal 368 KUHP jika polisi melakukan pemaksaan dan ancaman berupa surat tilang dan lain sebagainya,” tambahnya.

“Sedangkan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) hal tersebut bisa di kategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sesuai yang di maksudkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 dan dalam perspektif Etika Kepolisian bisa dijerat dengan UU No.14 Tahun 2011 dan dapat mendapat sanksi disiplin  sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. Tentu perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan termasuk perbuatan yang tidak bermoral,” tegas Alwi.

“Saya meminta secara tegas kepada Kapolres Gowa untuk:

  1. Segera mengevaluasi kinerja dari Polantas dan melakukan perombakan struktural dalan tubuh lantas Gowa;
  2. Meminta Kapolres untuk segera memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Komisi Kode Etik (KEP) untuk segera pengembangan dan penindakan;
  3. Meminta Dirlantas Polda Sulsel untuk segera mencopot semua oknum yang melakukan pungli di sepanjang jalan Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Gowa;
  4. Jika tuntutan kami tak segera ditindak lanjuti maka kami akan kembali turun ke jalan demi penegakan supremasi hukum yang baik, khususnya dalan tubuh polantas.

Saya melihat Polres Gowa terkesan tidak peduli dengan proses penegakan hukum yang baik sehingga oknum sering terkesan impunitas dan seakan memperlihatkan sifat arogansinya dan aduan masyarakat sering terkesan tak berguna atau mandek, saya sebagai Dewan Komando akan terus mengawal isu hukum dan kerakyatan di Sulsel khususnya di Gowa,” tutupnya.