Penulis: 
                    Penulis 1,
                
             Dipublish - 27 Aug 2024
            
 
    
        
Pada hari senin, 26 Agustus 2024 Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Makassar melakukan aksi unjuk rasa bertempat di 2 (dua) titik yaitu depan Kantor Komisi Pemilihan Umum dan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, pada pukul 14.00 WITA.
Aksi unjuk rasa ini digaungkan oleh PERMAHI karena begitu banyak dinamika dan problematika yang terjadi pada bangsa kita ini. Mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran Konstitusi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang awalnya membuat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan salah satu calon kepala daerah yakni, anak ataupun putra dari Presiden. Sehingga hal tersebut membuat PERMAHI Makassar ingin memastikan bahwa demokrasi yang kemudian menjadi asas bagi negara kita dijunjung tinggi oleh pemerintah. Sehingga tidak terjadinya pelanggan Konstitusi pada Pilkada yang akan diadakan ini. Tujuan dari aksi ini untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang ikut serta dalam melakukan Pemilihan Umum untuk pilkada melakukan sesuai dengan keputusan dari pusat, yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Aksi Unjuk Rasa ini menyuarakan hasil kajian dari PERMAHI yang menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran serta pembangkangan Kontitusi yang dilakukan terang-terangan oleh Presiden Republik Indonesia merekomendasikan untuk menyatakan Aspirasi terhadap Presiden Joko Widodo yang di anggap gagal total dan membangkang Kontitusi.
“Apa yang menjadi Aspirasi dan Tuntutan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia cabang Makassar dan Mahasiswa pada umumnya dilakukan oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan diberikan wewenang kepada Masyarakat”. Ucap Ridwan selaku ketua umum PERMAHI Makassar dengan penuh harapan.
Penulis : Antonio Xaverius
Editor : Triarga Junior Hutahaean