img


Penulis: Penulis 1, Dipublish - 28 Mar 2025

AKAR PERMASALAHAN KEPEMIMPINAN UAJ-M, HINGGA PENYELESAIAN DAN DI USUTNYA 3 KASUS DALAM PROSES HUKUM


...

Universitas Atma Jaya Makassar (UAJ-M), yang kini banyak isu beredar di Media Sosial hingga kalangan Mahasiswa mengenai masalah kepemimpinan dan isu penggelapan dana. Kasus pertama diduga dari pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) periode 2017-2022 yang telah habis masa jabatannya dan telah di berhentikan. Selaku Ketua Yayasan dan bendahara pada saat itu melakukan transaksi secara pribadi kepada seseorang yang berinisial J. C. saat masih hidup dan kini telah meninggal. Transaksi ini menggunakan uang Yayasan ini berjumlah 10 Milyar dan yang menjadi masalah dalam transaksi ini di karenakan dilakukan tanpa sepertujuan 2 (dua) anggota pembina dan dianggap melanggar Anggaran Dasar. Sempat dilakukan mediasi akan tetapi pengurus Yayasan Lama selaku ketua dan bendahara pada yang lama tidak ingin mengembalikan Dana yang di gunakan kembali untuk instansi sehingga bulan oktober 2024 masalah ini dilaporkan ke aparat keamanan. pada saat ini proses hukum yang berjalan ini telah di sampai ke penyidik di Polda, Oknum yang berinisial J. C meninggal dunia sehingga di anggap gugur dan proses hukum ini berlanjut kepada ketua dan bendahara YPTAJM periode 2017-2022 atau bisa di sebut pengurus Yayasan yang lama.

“Awal itu ketika terjadi transaksi pembayaran, oleh pengurus dengan masa jabatan dengan masa jabatan 2017-2022 yakni ketua pengurus dan bendahara yayasan perguruan tinggi Atma Jaya mengalihkan atau membayar kepada orang pribadi, J. C. (Inisial). Sebesar 10 Milyar, uang milik Yayasan. Jadi ketua dan pengurus bendahara, membayarkan uang yayasan perguruan tinggi membayar ke J. C. (Inisial) secara pribadi. Nah, Dari situ mengapa di telusuri sebagai masalah, karena tidak ada persetujuan dari 2 anggota pembina yang lain yaitu, Pak A. W (Insial) dan Pak P. L (Inisial) tidak diminta persetujuan dalam pembayaran tersebut. Jadi tidak sesuai dengan prosedur anggaran dasar lanjut dengan itu, karena di mediasi, Saya selaku Lawyer-nya pembina dan pengawas, bulan Agustus itu saya meminta Ibu L (Inisial) dan Bendahara, Ibu K (Inisial) bersama dengan Pengawas, yaitu Pak J. K (Insial) dan Pak D. M. (Inisial), nah waktu itu pengawasan manarik tanda tangan pada pembayaran itu. Nah, Ibu L (Insial) selaku ketua dan Ibu K (Inisial) selaku bendahara tidak bersedia untuk melakukan pengembalian posisi uang Yayasan itu ke Posisi semula. Tetap bertahan bila itu tidak bisa, tetap bertahan bila itu di bayarkan ke Pak J. C. Karena mediasi gagal akhirnya bulan Oktober 2024 itu, berdasarkan kuasa dari pengawas melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Itu sudah berproses pada tingkat penyidikan. Tetapi Pak J. C. Meninggal pada tingkat penyidikan berarti gugur, ini masih diproses lanjut yakni 2 orang ini, yaitu Ibu L selaku Ketua waktu itu dan bendahara, Ibu K. Sekarang Proses Hukumnya pada tingkat penyidikan di Polda.” Ujar Bapak Andreas Lumme, S.H., M.Hum. selaku penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari salah satu anggota Pembina.

Selain itu, ada juga isu dualisme yang sesunggunya tidak ada akan tetapi menjadi kendala dalam kepemimpinan di karenakan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) yang telah habis masa jabatannya dan di berhentikan akan tetapi tidak ingin keluar dari kantor dan tidak memberikan berkas atau arship kepada pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) yang baru.

“Sesuai prosedur UU Yayasan mengatakan pengurus diangkat untuk masa jabatan 5 Tahun dan dapat di angkat kembali dan itukan sudah di putuskan Rapat Pembina, Rapat Pembina lah pemegang kekuasaan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas setelah di berhentikan maka di angkatlah pengurus baru dan prosedurnya harus dilaporkan ke kementerian hukum RI. Sudah di laporkan, sudah di setujui dan menteri Hukum tidak permasalahkan lalu di terimalah surat mengenai penerimaan perubahan Data Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar. Jadi sebenarnya tidak ada Dualisme, cuma tidak mau di taati oleh pengurus lama sehingga jadi begini. Sebenarnya tidak ada dualisme pengurus, 1 saja pengurus cuma mantan pengurus ini tidak mau keluar dari kantor.”

“Setelah mereka pembina merapat dan mengangkat pengurus dan pengawas kemudian, di akta notaris-kan di Makassar dan tanggal 20 Desember Akta Notaris ini dilaporkan oleh pengurus yang baru dan pembina ke Kementrian Hukum Republik Indonesia dengan prosedur yang sesuai dengan UU Yayasan di laporkan ke sana dan di terima lah perubahan Data Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya, keluar surat itu dan di sampaikan ke pengurus yang lama untuk segera menyerahkan kantor tetapi pengurus lama ini tidak bersedia menyerahkan kantor, menyerahkan berkas dan perlengkapan semua ini, sehingga yah sampai sekarang pengurus yang baru, pengawas yang baru atau bahkan pembina tidak bisa berkantor karena tidak mau diserahkan oleh pengurus yang lama itu masalahnya sampai sekarang.” Ucap Bapak Andreas Lumme, S.H., M.Hum. selaku penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari salah satu anggota Pembina dalam menanggapi isu dualisme yang beredar menjadi masalah dalam kepemimpinan.

Tak sampai disitu, tanggal 24 Maret 2025, pukul 06.00 Wita, Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Bapak Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si. mendapatkan surat pemberhentian yang di anggap tidak Sah dari Ibu L. L (Inisial) selaku, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) periode 2017-2022 yang telah habis masa jabatannya dan telah di berhentikan.

“Tanggal 24 Februari, sekitar jam 6. Saya mendapat surat pemberhentian yang di tanda tangani oleh Ibu L. L (Inisial) dan dari pemberhentian itu. Saya menganalisisnya, ini tidak sesuai dengan Ketentuan-kentuan Hukum. Apa lagi tidak sesuai dengan prosedur dan aturan dalam statuta Universitas Atma Jaya tahun 2021. Bahwa Rektor itu diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan melalui pertimbangan Senat. Kemudian Rektor itu, diberhentikan oleh yayasan dalam masa periodenya bila memenuhi Syarat-Syarat, meninggal, mengundurkan diri, tidak sedang dalam cuti tanggungan, kemudian tidak sedang di Pidana, tidak melanggar perundang-undangan dan kode etik moral. Itu tidak perna terjadi kepada diri saya, Saya masih hidup, Saya masih sehat, Saya tidak dalam keadaan citu, Saya tidak dalam tindak pidana dan itu tidak ada dalam pertimbangan Senat. Jadi kemudian Saya anggap SK itu tidak Sah.” Ucap Rektor UAJ-M menanggapi surat pemberhentian yang dikirimkan oleh ketua Yayasan yang lama.

Setelah surat pemberhentian yang di anggap tidak sah itu, terjadi kejadian yang tidak mengenakan pada Rektor Universitas Atma Jaya Makassar pada saat memasuki ruangan dan bahkan mengalami tindak kekerasan yaitu diseret saat Rapat Senat di Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar. Hingga tindak kekerasan tersebut di laporkan dan di proses secara Hukum.

“Tanggal 10 Maret ketika Saya datang bersama WR 2, Saya mau buka pintu ruangan Rektor tidak bisa. Akhir Saya memanggil kepala perlengkapan. Mengapa ini di Kunci? Disuruh oleh PJ Rektor. Ketika Saya membuka kunci itu, PJ Rektor keluar dari ruangannya. Melarang Saya membuka. Loh, Kenapa Bapa melarang Saya, ini ruangan Rektor, barang-barang Saya di dalam. Dia membentak. Saya katakan, saya tidak perna urusi ruanganmu, kesebla! kemudian Saya buka. Datanglah Pak R (Inisial) kemudian datang menyampaikan sesuatu kepada Saya. Saya perintahkan Rektor Buka, ini tanggung jawab Saya, Saya pembina Yayasan. Yah, terjadi perdebatan disitu antara Pak R (Inisial) dengan Pak H (Inisial). terus Pak R (Inisial) masuk ruangan Saya dan ketika itu Pak PJ masuk, membentak Pak R (Inisial) untuk keluar dari ruangan Saya dan pergi ke ruangan Yayasan karena PJ mangatakan ini bukan ruanganmu. Kemudian Saya menghardik Pak PJ, ini ruangan Saya kamu yang keluar! Disitu buat Saya, katakanlah seorang pejabat melakukan Hal yang diluar batas kewajaran Etika, artinyakan kita harus saling menghargai.”

“Ketika kami sedang Rapat Senat dan di tengah pembicaraan itu, pengacara dengan 2 preman, datang dengan Pak PJ bersama beberapa orang. Masuk mengeruduk dan mengatakan ini Rapat Senat Ilegal. Yah kemudian terjadi disitu, Saya di datangi oleh 2 orang yang berpakaian satpam, yang tidak Saya kenal. Saya diseret keluar ada videonya, sampai keluar ruangan Rapat, diseret masuk Lift. Sampai di lantai 1 Saya di bentak-bentak, Saya di suruh keluar, anda pengacau kampus. Tapi Saya tidak mau keluar, Saya bilang, Saya Rektor disini. Akhirnya Saya, karena diri Saya terancam karena melihat 2 orang oknum, katakanlah itu premanlah atau apa, Saya tidak tau. Tapi menggunakan baju Satpam tapi bukan Satpam Atma Jaya. Saya meminta bantuan untuk mengontak pembina untuk mengontak polisi, mengamankan diri Saya, kampus dan rapat senat. Polisi pun datang, Rapat senatpun berlanjut. Namun demikian hal itu sunggu membuat Saya terancam akhirnya Saya melaporkan kejadian penyeretan Saya itu ke Polrestabes di jln Ahmad Yani dan Saya di BAP, proses Hukum sementara berlangsung.” Ujar Bapa Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si. selaku Rektor Universitas Atma Jaya Makassar (UAJ-M).

Setelah kejadian tidak mengenakan yang terjadi pada Rektor UAJ-M, Pengurus Yayasan Lama ini mengangkat seseorang sebagai pejabat Rektor yang di anggap tidak sah di karenakan pengurus Yayasan lama telah habis masa jabatannya dan di duga setelah mengangkat pejabat Rektor terjadi penggelapan Dana SPP Mahasiswa dengan metode pembayaran Qiris yang sedang berjalan proses Hukum.

“Ternyata pengurus lama ini, tetap ngotot untuk membayar melalui metode Qiris. Qiris itu kita tidak dapatkan Data, siapa sebenarnya rekening dari Bank mana dan hanya disitu dikatakan YPTAJM di Qiris seolah-olah Rekening dari Yayasan ini, padahal itu adalah Rekening pribadi bukan rekening resmi dari Universitas maupun Yayasan. Jadi jelas itu sebuah penyimpanan dan menjadi penggelapan. Karena sudah di tegur, pembayaran mahasiswa itu dilakukan dari SPP, BPP dan pembayaran Mahasiswa itu dilakukan di rekening Universitas yang sudah ada. Ternyata pengurus lama ini berkerja sama dengan pejabat Rektor yang di angkat walaupun pejabat Rektonya sebenarnya yang mengangkat pejabat Rektor ini sudah di berhentikan dan sudah tidak ada wewenang lagi. Tapi tetap mengeluarkan surat keputusan pejabat itu dan bekerja sama sehingga itu pembayaran Mahasiswa di alihkan dengan Rekening yang ada di dalam yang punya fasilitas yang Qiris, sehingga Mahasiswa membayar ke situ.”

“Untuk Qiris, karena sudah ada pengangkatan pengurus baru maka itu di laporkan tersendiri sebagai penggelapan di Polrestabes. Untuk pembayaran Mahasiswa ke Qiris itu. Yang Qiris itu kita belum tau nominal-nya, yang jelas pembayaran Mahasiswa telah di alihkan kesana dan sudah ada peringatan untuk sebelumnya, tapi tetap dilakukan termasuk diminta untuk di kembalikan ke Rekening Universitas dan belum sampai sekarang, sehingga kita proses supaya di tepatkan dengan tata kelolaan yang benar dan baik. Begitu” Ujar Bapak Andreas Lumme, S.H., M.Hum. selaku penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari salah satu anggota Pembina.

“Qiris itu diduga rekening pribadi bukan rekening lembaga. Kalau itu memang sudah dalam proses Hukum. Karena kita memang tidak bisa menutupi Tindakan-tindakan yang melawan Hukum, bila itu memang benar. Apa lagi di laporkan, biarkanlah proses itu berjalan.” Ujar Bapa Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si. selaku Rektor Universitas Atma Jaya Makassar (UAJ-M).

Hingga sekarang masih berjalan 3 kasus secara Hukum, yaitu Diduga Penggelapan Dana oleh Yayasan Lama, Tindak Kekerasan kepada Rektor UAJ-M yang diseret saat Rapat Senat dan Diduga penggelapan Dana uang Kuliah Mahasiswa dengan metode pembayaran Qiris. Kini kasus ini telah sampai di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara, 14/Pdt.G/2025/PN Mks.

Pada akhirnya penyelesaian masalah kepemimpinan yang terjadi di Universitas Atma Jaya Makassar di selesaikan dengan kesepakatan yang dibuat Bersama LLDIKTI

“Akhirnya kami di undang oleh kepala LLDIKTI sebagai pembina Perguruan tinggi, di Sulawesi Selatan, LLDIKTI Wilayah 9 Sultan Batara, Dr. Andi Lukman, M. Si. Mengundang Rektor, Wakil Rektor, Para Dekan, UAJ-M untuk datang kesana membicarakan tentang Universitas Atma Jaya Makassar, yang intinya itu proses akademik berjalan lancar, struktur pengelolalah UAJ-M kembali seperti semula, masalah pembayaran uang kuliah menggunakan Qiris itu dilakukan Audit yang juga sedang di proses Hukum. Oleh oknum-oknum yg di duga melakukan tindak pidana, itu. Sementara proses Hukum.”

“Puji Tuhan melalui kepala LLDIKTI kemarin yah itu sudah tidak ada. Mari kita komit terhadap kesepakatan kita, ini martabat Atma Jaya Makassar, pemimpin-pemimpin yang bersepakat kemarin di pertaruhkan integritas-nya. Apa lagi kita ini mempunyai Tata Nilai toh, Integritas, Bela Rasa dan Unggul. Kalau kesepakatan itu tidak kita maknai, maka kita ini pemimpin-pemimpin yang bagaimana yah. Kita normal, jamin semua berjalan dengan lancar, tetap sesuai dengan porsinya.” Ujar Bapa Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si. selaku Rektor Universitas Atma Jaya Makassar (UAJ-M).

 

Penulis : Antonio Xaverius